Etika Penggunaan Komputer

Etika Komputer

• PENGERTIAN
Etika komputer (Computer Ethic) adalah seperangkat asas atau nilai yang berkenaan dengan penggunaan komputer. Etika komputer berasal dari 2 suku kata yaitu etika (bahasa Yunani: ethos) adalah adat istiadat atau kebiasaan yang baik dalam individu, kelompok maupun masyarakat dan komputer (bahasa Inggris: to compute) merupakan alat yang digunakanuntuk menghitung dan mengolah data. Jumlah interaksi manusia dengan komputer yangterus meningkat dari waktu ke waktu membuat etika komputer menjadi suatu peraturandasar yang harus dipahami oleh masyarakat luas.

• SEJARAH
Komputer ditemui oleh Howard Aiken pada tahun 1973. Penemuan computer di tahun 1973 ini menjadi tonggak lahirnya etika computer yang kemudian berkembang hingga menjadi sebuah disiplin ilmu baru di bidang teknologi.

• PERKEMBANGAN
1940 an oleh Norbert Wiener (Professor MIT)
1960 an oleh Donn Parker (SRI Internasional Menlo Park California)
1970 an oleh J. Weizenbaum Walter Maner
1980 an oleh James Moor (Dartmounth College)
1990 an sd sekarang oleh Donald Gotterbam Keith Miller Simon Rongerson, Dianne Martin, dll

1940 an
Pada awal tahun 1940-an Profesor Norbert Wiener mengembangkan sebuah meriam antipesawat yang mampu melumpuhkan setiap pesawat tempur yang meintas di sekitarnya. Pengembangan tersebut kemudian memicu penelitian tentang perkembangan teknologi dan etika yang menciptakan suatu bidang riset baru yang disebut cybernetics atau the science of information feedback system. Yang kemudian membuat Wiener menarik kesimpulan etis tentang pemanfaatan teknologi yang sekarang dikenal dengan Teknologi Informasi (TI). Dalam penelitiannya, Wiener juga meramalkan terjadinya revolusi sosial dari perkembangan teknologi informasi yang dituangkan dalam sebuah buku berjudul Cybernetics: Control and Communication in the Animal and Machine. Penelitian tersebut masih berlanjut hinggs tahun 1950-an. Konsep pemikiran tersebut yang menjadi fondasi dalam perkembangan etika komputer di masa mendatang.

1960 an
Pada pertengahan tahun 1960-an. Doon Parker dari SRI International Menlo Park California melakukan berbagai riset untuk menguji penggunaan komputer yang tidak sah dan tidak sesuai dengan profesionalisme dalam bidang komputer. Parker juga dikenal sebagai pelopor kode etik profesi bagi profesionla di bidang komputer, yang ditandai dengan usahanya pada tahun 1968 ketika ditunjuk untuk memimpin pengembangan Kode Etik Profesional yang pertama dilakukan untuk Association for Computing Machinery(ACM).

1970 an
Perkembangan etika komputer di era 1970-an diwarnai dengan adanya kecerdasan buatan yang memicu perkembangan program komputer yang memungkinkan manusia berinteraksi langsung dengan komputer, salah satunya ELIZA. Program psikoterapi Rogerian ini diciptakan oleh Joseph Weizenbaum dan memunculkan banyak kontroversi karena Weizenbaum telah melakukan komputerisasi psikoterapi dalam bidang kedokteran. Perkembangan tersebut kemudian memunculkan istilah “Computer Ethic” yang dikemukakan oleh Walter Maner. Maner menawarkan suatu kursus eksperimental atas materi pokok tersebut pada Old Dominion University in Virginia. Sepanjang tahun 1978 ia juga mempublikasikan sendiri karyanya Starter Kit in Computer Ethic. Yang berisi material kurikulum dan pedagogi untuk para pengajar universitas dalam pengembangan pendidikan etika komputer. Era ini terus berlanjut hingga tahun 1980-an dan menjadi masa keemasan etika komputer, khususnya setelah diterbitkannya buku teks pertama mengenai etika komputer yang ditulis oleh Deborah Johnson dengan judul Computer Ethic.

1990 an sd sekarang
Sepanjang tahun 1990 berbagai pelatihan baru di universitas, pusat riset, konferensi, jurnal, buku teks dan artikel menunjukkan suatu keanekaragaman yang luas tentang topik di bidang etika komputer. Sebagai contoh, pemikir seperti Donald Gotterbarn, Keith Miller, Simon Rogerson, dan Dianne Martin seperti juga banyak organisasi profesional komputer yang menangani tanggung jawab sosoal profesi tersebut. Etika komputer juga menjadi dasar lahirnya peraturan undang-undang mengenai kejahatan komputer.

• ETIKA KOMPUTER DI INDONESIA
Indonesia merupakan salah satu negara pengguna komputer terbesar di dunia sehingga penerapan etika komputer dalam masyarakat sangat dibutuhkan. Indonesia menggunakan dasar pemikiran yang sama dengan negara-negara lain sesuai dengan sejarah etika komputer yang ada. Pengenalan teknologi komputer menjadi kurikulum wajib di sekolah-sekolah, mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA sederajat). Pelajar, mahasiswa dan karyawan dituntut untuk bisa mengoperasikan program-program komputer dasar seperti Microsoft Office.

• ISU – ISU DALAM ETIKA KOMPUTER
1. Kejahatan Komputer
2. Cyber Ethics
3. E-Commerce
4. Pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
5. Tanggung Jawab Profesi

1. Kejahatan Komputer

Selain memberikan dampak positif , komputer juga mengundang tangan-tangan kriminal untuk beraksi. Hal ini memunculkan fenomena khas yang disebut computercrime atau kejahatan di dunia komputer. kejahatan komputer merupakan m” kejahatan yang ditimbulkan karna penggunaan komputer secara ilegal” (Andi Hamzah 1989).

2. Cyber Ethics

Salah satu perkembangan pesat dibidang komputer adalah internet. Internet, akronim dari Interconection Networking , merupakan suatu jaringan yang menghubungkan suatu kmputer dengan komputer lain. selain memberikan dampak baik, internet juga memunculkan permaslahan baru. Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse yang tidak memiliki keharusan menunjukkan identitas asli dalam berinteraksi. Sementara itu, munculnya berbagai layanan dan fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan pengguna untuk berinteraksi

Permasalahan d iatas, menuntut adanya aturan dan prinsip dalam melakukan komunikasi sia internet. Salah satu yang dikembangkan adalah Netiket atau Nettiquette, yang merupakan suatu etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet . Berkomunikasi dengan internet memerlukan tatacara sendiri. Netiket yang sering digunakan mengacu pada standar netiket yang ditetapkan oleh IETF (the Internet Task Force). IETF adalah suatu komunitas masyarakat internasional yang terdiri dari para perancang jaringan, operator, penjual dan peneliti yang terkait dengan evollusi arsitektur dan pengoprasian internet. IETF terbagi menjadi kelompok-kelompok kerja yang menangani beberapa topik seputar internet baik dari sisi teknis maupun non teknis. Termasuk menetaapkan netiquette Guidelines yang terdokumentasi dalam request for comments. (RFC):155.

3. E-commerce

Selanjutnya, perkembangan pemakaian internet yang sangat pesat juga menghasilkan sebuah model perdagangan elektronik yang disebut Electronic Commerce (e-commerce). Secara umum e-commerce adalah sistem perdagangan yang mrnggunakan mekanisme elektonik yang ada di jaringan internet. E-commerce merupakan warna baru dalam dunia perdagngan, dimana kegiakan perdagangan tersebut dilakukan secara elektronik dan online. dalam pelaksanaanya , e-commerce menimbulkan beberapa isu menyangkut hukum perdagangan dalam penggunaan sistem yang terbentuk secara online networking manajement tersebut. Beberapa permasalahan tersebut antara lain menyangkut prinsip-prinsip yuridiksi dalam transaksi, permasalah kontrak dalam transaksi elektronik dsb. Dengan berbagai masalah yang muncul menyangkut perdagangan via internet tersebut., diperlukan acuan model hukum yang dapat digunakan sebagai standar transaksi. Salah satu acuan internasional yang banyak digunakan adalah Uncitral Model Law on Electronic Commerce 1996. acuan yang berisi model hukum dalam transaksi e-commerce tersebut diterbitkan oleh UNCITRAL sebagai salah satu komisi internasional yang berada dibawah naungan PBB.model tersebut telah di uji oleh General Assembly Resslutin No 51/162 tanggal 16 Desember 1996.

4. Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual

Sebagai teknologi yang bekerja secara digital, hal ini memudahkan seseorang berbagi dengan orang lain. Hal tersebut menimbulkan banyak keuntungan akan tetapi juga menimbulkan permasalahan, terutama menyangkut hak atas kekayaan intelektual. Beberapa kasus pelanggaran atas hak kekayaan intelektual tersebut antara lain adalah pembajakan perangkat lunak, pemakaaian lisensi melebihi kapasitas penggunaan yang seharusnya, penjualan CDROM ilegal atau juga penyewaan peranggkat lunak ilegal. Berdasarkan survei yang dilakukan Business Softeware Alliance (BSA) pada tahun 2001, menempatkan Indonesia pada peringkat ke tiga di dunia.

5. Tanggung Jawab Profesi

Seiring perkembangan teknologi pula, para profesional di bidang komputer sudah melakukan spesialisasi pengetahuan . Organisasi profesi di AS, seperti association for computing machinery (ACM) dan institute of electrical and electonic engineers (IEEE), sudah menetapkan kode etik, syarat-syarat plaku profesi dan garis besar pekerjaan untuk membantu para profesional komputer dalam memahami dan mengatur tanggungjawab etis yang harus dipenuhinya.

di Indonesia, organisasi profesi di bidang komputer yang didirikan sejak tahun 1974 yang bernama IPKIN (ikatan profesi komputer dan informatika), juga sudah menetapkan kode etik yang disesuaikan dengan kondisi perkembangan pemakaian teknologi komputer di indonesia. Kode etik profesi tersebut menyangkut kewajiban plaku profesi terhadap masyarakat, sesama pengembang profesi ilmiah, serta kewajiban terhadap sesama umat manusia dan lingkunagan hidup. munculnya kode etik profesisi tersebut tentunya memberikan gambaran adanya tanggung jawab yang tinggi bagi para pengembang profesi bidang komputer untuk menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai seorang profesional dengan baik sesuai dengan profesionalisme yang di tetapkan.

• Review UU ITE NO 11 tahun 2008
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan. Dalam undang-undang ini Kata ITE dibagi kedalam 2 hal yaitu Informasi Elektonik dan Transaksi Elektronik, “Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya”. Dan “Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya”. Selain dua hal tesebut dalam UUITE ada beberapa hal yang berkaitan dengan undang-undang ini seperti Teknologi Informasi, Dokumen Elektronik, Sistem Elektronik, Penyelenggaraan Sistem Elektronik, Jaringan Sistem Elektronik, Agen Elektronik, Sertifikat Elektronik, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, Lembaga Sertifikasi Keandalan, Tanda Tangan Elektronik, Penanda Tangan, Komputer, Akses, Kode Akses, Kontrak Elektronik, Pengirim, Penerima, Nama Domain, Orang, Badan Usaha, dan Pemerintah.
Pemanfaatan ITE dalam undang-undang ini berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi. Salah satu tujuan pemanfaatan ITE adalah mencerdasakan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masayarakat infoprmasai dunia tertara pada Pasal 4 Ayat 1. Informasi elektronik, dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik merupakan alat bukti yana sah selama memenuhi persayaratan yang telah ditentukan dalam Pasal 5 – Pasal 12. Pada bab IV menjelaskan mengenai setiap orang berhak menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik dan system elekronik dalam pembuatan tanda tangan elektronik, dan dibuat secara andal, aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya system tersebut. Dalam undang-undang ini dijabarkan secara jelas mengenai transaksi elektronik, transaksi elektonik dapat dilakukan dalam lingkup public atau privat, transaksi elekronik yang dituangkan ke dalam kontrak elekronik mengikat para pihak, para pihak yang melakukan transaksi elktronik harus menggunakan system elektronik yang disepakati. Nama daomain, hak kekayaan intelektual dan perlindungan hak pribadi juga telah diatur dalam undang-undang semua dijelaskan secara rinci pada Pasal 23 – Pasal 26. UUITE ini juga menjabarkan mengenai perbuatan yang dilarang dalam kegiatan transaksi elektronik, semua itu tertuang dalam Pasal 27 – Pasal 37. Jika terjadi sengketa pada transaksi elekronik unadang-undang ini memuat ketentuan yang mana masayarakat dapat mengajukan gugatannya terhadap pihak yang menimbulkan kerugian, gugatan tersebut dengan kententuan peraturan perundang-undangan. Peran pemerintah dalam transaksi elekronik sangat baik dalam undang-undang ini, pemerintah memfasilitasi pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elekronik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain pemerintah masyarakat pun ikut berperan dalam hal ini melalui pengguanaan dan penyelenggaraan system elektronik dan transaksi elektronik.

Penyidikan dibidang ITE dilakikan dengan memeperhatikan perlindungan terhadap privasi, kerahasiaan, kelancaran layanan public, integritas data, atau keutuhan data sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sanksi pidana dalam pelanggaran penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebanyak 1.000.000.000, semua aturan mengenai kentuan pidana diatur dalam Pasal 45 – Pasal 52. UUITE menetapkan ketentuan peralihan dalam Psal 53 yang berbunyi “Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua Peraturan Perundang-undangan dan kelembagaan yang berhubungan dengan pemanfaatan Teknologi Informasi yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku”. Pada Pasal 54 menerangkan bahwa peraturan pemerintah harus sudah ditetapkan paling lama dua tahun stelah diundangkanya undang-undang ini.

• MENGULIK REVISI UNDANG-UNDANG ITE
Hingar-bingar pemberitaan media tentang perubahan UU-ITE begitu santer terdengar. Isu demonstrasi awal Desember lalu disinyalir turut dipropaganda oleh pihak-pihak tertentu melalui berbagai saluran media elektronik, baik melalui Whatsapp, Facebook dan sebagainya. Ada kesan, seolah-olah dengan adanya revisi UU-ITE dapat menangkap pelaku penyebar isu SARA di media elektronik. Padahal, kriminalisasi penyebar isu SARA sudah ada sejak diundangkannya UU-ITE pada tahun 2008, bukan sejak direvisinya UU-ITE menjadi Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mungkin saja upaya menakut-nakuti dengan menggunakan UU-ITE adalah salah satu strategi untuk meredam gejolak yang terjadi di masyarakat yang berada pada kondisi sensitif.

Dalam perspektif umum, mungkin saja ada rasa penasaran apa yang terjadi dari revisi UU-ITE ini? Apakah lebih banyak norma baru yang dianggap membatasi ruang gerak masyarakat atau sebaliknya? Berangkat dari pertanyaan tersebut di atas maka jawaban yang jelas dan objektif menjadi kebutuhan praktis, khususnya para pengguna media elektronik.

Beberapa hal baru dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Ketentuan Penjelasan
Defisini Penyelenggara Sistem Elektronik pasal 1 angka 6a Penyelenggara sistem elektronik adalah orang atau badan yang menjalankan sistem elektronik seperti toko online, penyedia web hosting, dan jasa layanan Internet lainnya
Tentang penyadapan
Penjelasan pasal 5 dan pasal 31 Dipertegas tentang larangan penyadapan, bahwa penyadapan harus dilakukan oleh penyidik.
Penegasan tentang perlindungan data pribadi
Pasal 26 ayat (3), (4), dan (5) – Kewajiban penyelenggara sistem elektronik menghapus data pribadi
– Kewajiban penyelenggara sistem elektronik menyediakan mekanisme penghapusan
Kekurangan dari ketentuan ini adalah menunjuk peraturan pemerintah dan mensyaratkan penetapan pengadilan untuk penghapusan data pribadi.
Tentang pencemaran nama baik dan pemerasan
Penjelasan pasal 27 ayat (3) dan (4) Ketentuan tentang pencemaran nama baik dan pemerasan mengacu pada KUH Pidana. Hal ini sejalan dengan pendapat MK tentang tafsir pasal pencemaran nama baik.
Peran pemerintah menutup akses atas konten yang melanggar undang-undang
Pasal 40 ayat (2a) dan (2b) Menegaskan kewenangan pemerintah untuk menutup akses atas konten yang melanggar ketentuan undang-undang, misalnya perjudian, pornografi, dan sebagainya.
Tentang penyidikan
Pasal 43 ayat (3), (5) huruf h dan (7a) – Menegaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan mengacu pada KUHAP
– Menambahkan mekanisme pemeriksaan bagi penyidik PNS untuk membuat data dan laporan untuk dapat menutup akses sistem elektronik.
Pengurangan hukuman pada delik pencemaran nama baik dan delik pengancaman
Pasal 45 ayat (3), (4) dan ayat (5) – Pengurangan hukuman dari 6 tahun menjadi 4 tahun dan denda dari 1 Milyar menjadi 750 juta
– Menegaskan bahwa delik pencemaran nama baik dan pengancaman adalah delik aduan.
Penambahan norma hate speech dan ancaman kekerasan
Pasal 45A dan 45B – Penambahan norma tentang penyebaran ujaran kebencian dan isu SARA diancam dengan kurungan 6 tahun dan/atau denda 1 Milyar.
– Ancaman pidana atas pengancaman dengan menakut-nakuti adalah penjara 4 tahun dan/atau denda 750 juta

Berdasarkan penjelasan di atas, terlihat bahwa revisi UU-ITE justru menimbulkan kesan yang lebih humanis dibandingkan dengan sebelumnya. Salah satu contohnya adalah dengan menegaskan bahwa delik pencemaran nama baik adalah delik aduan, bukan delik biasa, dan pada perubahan UU-ITE adanya pengurangan hukuman dan pengurangan jumlah denda.

 

UNDANG – UNDANG DALAM TEKNOLOGI INFORMASI

Aturan hak cipta terkait dengan perangkat lunak komputer diatur dalam Undang-undang Negara Republik Indonesia No 19 Tahun 2000 yang terdiri dari 15 bab dan 78 pasal. Sebelumnya, negara kita pernah memiliki Undang-undang Hak Cipta, yaitu:
1. Undang-undang No. 6 Tahun 1982
2. Undang-undang No. 7 Tahun 1987
3. Undang-undang No. 12 Tahun 1997

ETIKA DAN UNDANG – UNDANG DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
Etika berasal dari bahasa Yunani ethikos yang berarti timbul dari kebiasaan. Etika mencakup analisis dan penerapan nilai-nilai seperti benar, salah, baik, buruk dan tanggung jawab. Etika dan moral harus diterapkan dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Meski berupa dunia digital, teknologi informasi dan komunikasi hanyalah media yang dikendalikan oleh manusia.
Salah satu contoh penerapan etika dalam teknologi informasi dan komunikasi adalah etiket atau etika dan sopan santun berkomunikasi melalui Internet

Pelanggaran atas hak cipta seseorang akan dikenai sanksi hukum sesuai dengan pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 yang menyatakan :

a. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.5.000.000.0000,00 (lima miliar rupiah).

b. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

c. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Menghargai Hak Cipta Orang Lain
Sebagai warga negara yang baik, sudah sepantasnya kita menghargai hak cipta orang lain, misalnya dengan cara berikut ini.
1. Selalu menggunakan perangkat lunak yang legal dan berlisensi. Legal dan berlisensi tidak selalu berarti kita harus membayar untuk mendapatkannya. Sebagai contoh, kita dapat menggunakan sistem operasi Linux yang legal dan berlisensi tanpa harus membayar.
2. Tidak melakukan penggandaan software-software ilegal.
3. Selalu menggunakan perangkat lunak untuk hal-hal positif.
4. Tidak mengubah atau memodifikasi program komputer yang memang tidak boleh diubah atau dimodifikasi oleh pembuatnya.
5. Tidak menyalahgunakan perangkat lunak untuk berbagai hal yang melanggar hukum.

Undang-undang Negara Republik Indonesia No 19 Tahun 2000
Pasal 49

a. Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/ atau gambar pertunjukkannya.

b. Produser rekaman suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan/atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyi.

Hak Atas Kekayaan Intelektual
Hak atas Kekayaan intelektual adalah pengakuan hukum yang memungkinkan pemegang hak (atas) kekayaan intelektual tersebut mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya dalam jangka waktu tertentu. Istilah ‘kekayaan intelektual’ mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil pikiran atau intelektualitas, dan bahwa hak kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik lainnya

Bentuk Dan Pelanggaran Hak Cipta
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memerlukan sumber daya yang baik dari segala aspek, terlebih dari aspek sumber daya manusia. Hasil karya cipta, dalam hal ini karya cipta yang terkait dengan perangkat lunak, sudah sepantasnya mendapat penghargaan yang layak agar di masa mendatang tercipta karya-karya yang lebih baik.
Pelanggaran hak cipta dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi umumnya terjadi pada karya cipta peranti lunak atau software. Bentuk pelanggarannya dapat berupa:
1. duplikasi atau penggandaan perangkat lunak proprietary tanpa ijin
2. penjualan perangkat lunak bajakan
3. instalasi perangkat lunak bajakan ke dalam harddisk
4. modifikasi perangkat lunak tanpa ijinUndang-undang hak cipta mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002. Seseorang atau lembaga yang mendaftarkan hasil karyanya kepada lembaga yang berwenang akan mendapatkan perlindungan hukum. Dalam Undang-undang RI No 19 tahun 2002 tersebut dijelaskan bahwa:
1. Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan, memperbanyak ciptaannya, atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

3. Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.

4. Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.

5. Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media Internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.

6. Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer (sementara).

7. Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.

8. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.

Sebagai warga negara yang baik, sudah sepantasnya kita menghargai hak cipta orang lain, misalnya dengan cara berikut ini.
1. Selalu menggunakan perangkat lunak yang legal dan berlisensi. Legal dan berlisensi tidak selalu berarti kita harus membayar untuk mendapatkannya. Sebagai contoh, kita dapat menggunakan sistem operasi Linux yang legal dan berlisensi tanpa harus membayar.
2. Tidak melakukan penggandaan software-software ilegal.
3. Selalu menggunakan perangkat lunak untuk hal-hal positif.
4. Tidak mengubah atau memodifikasi program komputer yang memang tidak boleh diubah atau dimodifikasi oleh pembuatnya.
5. Tidak menyalahgunakan perangkat lunak untuk berbagai hal yang melanggar hukum.

Sumber:
http://veryrizkia.web.ugm.ac.id/2018/04/13/pengertian-dan-sejarah-etika-komputer/http://bagaskororizky.blogspot.co.id/2017/04/perbedaan-uu-no-11-tahun-2008-uu-ite.htmlhttp://bem-umk13.blogspot.co.id/2012/07/resume-ulasan-undang-undang-nomor-11.htmlhttps://aldosite.wordpress.com/2012/10/16/etika-komputer-sejarah-dan-perkembangan/https://prezi.com/eke8ncet1l-q/undang-undang-dalam-teknologi-informasi/

Leave a Reply

Your email address will not be published.